Pdt Catto Mauri : Jangan Tebang Pilih Berantas Korupsi di Papua

Jayapura, Teraspapua.com – Tokoh Agama di Papua mengingatkan Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi – Republik Indonesia (KPK-RI) untuk jangan tebang pilih dalam pemberantasan kasus korupsi di Provinsi Papua.

Demkian pernyataan tersebut disampaikan Pdt Catto Y Mauri. STh, menyusul ditetapkannya Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, sebagai tersangka atas tuduhan kasus Grafitifikasi dan suap.

Dijelaskan Pdt Catto, kami sangat mendukung dan memberi apresiasi serta penghargaan yang tinggi kepada KPK RI, atas kinerjanya yang sangat luar biasa dalam usaha memerangi dan memberantas Korupsi di Tanah Papua. Untuk itu kami minta agar KPK RI tetap dalam visi misi awalnya dalam pemberantasan korupsi.

“Jangan menjadi Komisi Pengamanan Kepentingan (Pribadi dan Kelompok), Jangan melakukan pembunuhan Karakter bagi figure – figure Pemimpin Papua. Jangan melakukan Praktek – Prakter Kriminalisasi menjelang Pilkada dan Jangan melakukan Politisasi/penghadangan terhadap para Pemimpin Papua yang mengkritisi Program – Program Pusat tanpa diklarifikasi dengan Pejabat yang bersangkutan,” tegas Pdt Catto, kepada sejumlah awak media di Jayapura, Senin (18/7/2022).

Menurut, apa yang para Tokoh Agama ini sampaikan disertai dengan dasar dan bukti di lapangan dan harus tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah. Para Hamba Tuhan ini melihat bahwa sudah menjadi konsumsi public di Papua bahwa Pelaksanaan Otsus Jilid 1 selama 20 tahun pertama bukan tidak mungkin ada penyalahgunaan Keuangan tapi tidak diusut oleh KPK RI.

Selain itu juga Pelaksanaan PON XX tahun 2020 bukan tidak mungkin sarat dengan Penyalahgunaan Keuangan tapi tidak diusut KPK RI. Dan kasus Bupati Mimika KPK Jangan tebang pilih,

Lebih lanjut kata Pdt Catto, dengan tetap menghormati Asas Praduga Tak Bersalah 15 Tokoh Agama ini hendak menyampaikan bahwa KPK RI adalah Komisi Pemberantasan Korupsi dan bukan Komisi Pengamanan Kepentingan (Kelompok tertentu).

Pasalnya hal ini dapat dilihat saat 15 menit menjelang Ricky Ham Pagawak yang akrab disapa dengan sebutan RHP menerima SK Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, langsung secara masig dan terstruktur KPK RI melalui Mmedia Sosial langsung menyatakan tersangka bagi Ricky Ham Pagawak. Yang mengakibatkan SK tersebut dipaksakan untuk diserahkan kepada Bapak Lukas Enembe yang adalah sosok yang kalah dalam perolehan suara dalam Musda Demokrat 2022. (Lukas Enembe dapat 9 Suara dan Ricky Ham Pagawak dapat 19 Suara).

“Selain itu, dua hari setelah Saudara Ricky Ham Pagawak menyampaikan penolakan terhadap pelaksanaan DOB, yang mana belum diklarifikasi maksud dan tujuannya langsung KPK RI menggeledah rumah pribadi Ricky Ham Pagawak di Jayapura. KPK = Komisi Pemberantasan Korupsi bukan Komisi Pengamanan Kepentingan (Pribadi/Kelompok),” terangnya.

Untuk itu dengan tetap menghormati asas Praduga tak bersalah para Tokoh Agama ini menyatakan bahwa KPK RI jangan menjadi Lembaga Pembunuh Karakter Pemimpin Papua.

Bahkan mereka menyinggung, mengapa kasus lama dugaan gratifikasi dan suap pada tahun 2013 – 2015 tidak diusut pada tahun itu juga. Akan tetapi KPK RI menunggu sampai yang bersangkutan sipa maju di Pilkada 2024 sebagai kandidat Lalu Dicekal dengan Status Tersangka. “Ini pembunuhan karakter orang asli Papua,” kembali tegas Pdt Catto.

Hal ini, lanjut Pdt Catto, tentu saja dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, maka para tokoh Agama ini menghimbau kepada KPK RI agar jangan ada Praktek Kriminalisasi kepada kandidat tertentu yang menyebabkan umat bertanya-tanya. “Siapa yang cekal dan siapa yang disiapkan jalannya biar langgan menuju Pilkada,” tandasnya.

Sekali lagi dengan tetap menghormati Asas Praduga Tak bersalah, Para Tokoh Agama ini menghimbau KPK RI agar tidak mempolitisasi Para Pemimpin Papua. Sebab dua hari setelah Bupati RHP menyampaikan statement penolakan terhadap DOB langsung, KPK RI menggelah rumah pribadi yang bersangkutan. Padahal belum ada klarifikasi atas latar belakang statement tersebut dibuat.

“Dengan Aspirasi umat Beragama di Tanah Papua, kami mau menyatakan bahwa memang dihadapan manusia kebenaran dapat diputar balikkan. Tapi tidak demikian dihadapan Tuhan,” pungkasnya

Untuk diketahui, dari penjelasan Pdt Catto, diatas merupakan beberapa poin aspirasi dari sejumlah tokoh Agama di Tanah Papua, tanggal 13 Juli 2022 lalu mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dan juga Kantor Staf Kepresidenan (KSP) – Republik Indonesia di Jakarta untuk menyampaikan aspirasi umat beragama di Tanah Papua baik Kristen dan juga Muslim.

Adapun 15 Tokoh Agama itu diantaranya Pdt.Habel Yoafifi,S.Th (Gembala GPDI ), Pdt.Ferry Yonathan Ayomi,S.Th (Wakil ketua sinode GPDP ), Pdt.Iker Rudy Tabuni,S.Th.M.Th, Pdt.Kristovel Lefinus Frengki Arebo,S.Th, Dr.Yacobus Edward Hababuk,SH.MH (Tokoh Intelektual Tabi), Kalvin Penggu (Ketua Relawan RHP for Papua 2024), Pdt. Yohanes Yan Anderi,S.Th, Ev.Yulianus Weya,S.Th (Sekretaris Klasis Port Numbay GIDI), H.Saharuddin,SH (Mewakili Tokoh Agama Muslim), Pdt.Simet Yikwa (Wakil Ketua Sinode West Papua), Pdt.Tibet Yikwa (Wakil Ketua Sinode Baptis Indonesia), Pdt.Selion J.T Karoba,S.Th (Wakil Ketua Wilayah Bogo GIDI), Pdt.Time Yikwa (Ketua Klasis Bogoga GIDI), Pdt.Power Wanimbo,S.Th (Penasehat GIDI), Dr. Pdt.Robert Rullan Marini,M.Th (Ketua Sinode GPDP) dan Pdt.Catto Y.Maury, S.Th (Ketua Tim Tokoh Agama di Tanah Papua ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.